Al-QuranUlumul Quran

Hukum Islam Bisa Berubah? Mengenal Dinamika Hukum Islam Dalam Konsep Nasikh dan Mansukh

Ditulis oleh: Ilham Bayu Kusuma Panjaitan

Pengertian nasakh secara etimologi ada beberapa definisi, yaitu :

  1. Menghilangkan sesuatu dan meniadakannya, Allah berfirman didalam al-Quran surah al-Hajj ayat 52 yang berbunyi:
    “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasulpun dan tidak (pula) seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitan pun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginanitu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
    Seperti juga matahari yang menghilangkan bayang-bayang dengan sinarnya, uban menghilangkan masa muda dan selainnya.
  2. Menyalin sesuatu dan memindahkan beserta wujud aslinya, al-Sijistani dari kalangan ulama bahasa mengatakan “Nasakh adalah memindahkan apa yang ada disarang lebah dan madu kepada yang lain, diantaranya memindahkan harta warisan dari satu kaum kekaum yang lain, perpindahan jiwa dari jasad kejasad yang lain menurut yang berpendapat dengan demikian, dan perpindahan yang terdapat kesamaan dalam perpindahannya, hal ini ditunjukkan dengan firman Allah SWT dalam surah al-Jastiyah ayat 29, َYang dimaksud dengan ayat tersebut iyalah perpindahan amal-amal kedalam lembaran-lembaran, dan dari lembaran-lembaran ke yang lainnya.” Maka dari sini bisa kita fahami bahwa yang menghapus atau menyalin dinamakan “nasikh”, yang dihapus atau disalin dinamakan “mansukh”, dan penghapusan atau penyalinan itu sendiri dinamakan “nasakh”.

Adapun defenisi nasakh secara terminologi juga terdapat berbagai macam defenisi yang dipaparkan oleh para ulama diantaranya yaitu “Mengangkat (menghapus) suatu hukum syari dengan ganti dalil syari lainnya (yang datang belakangan)”. Dari defenisi ini bisa difahamin bahwa nasikh yang dimaksud itu haknya Allah SWT sendiri, atau yang dimaksud adalah ayat, yang diganti hukum atau tilawah pada ayat tertentu dinamakan mansukh. Duktur Hisyam Kamil juga menjelaskan defenisi nasakh didalam kitabnya Khulasoh fi Ulum al-Quran yaitu “Mengangkat hukum syar’i dengan dalil syari’i yang datangnya belakangan”.

Dari defenisi yang pertama kita bisa ambil empat poin yang bisa kita pokuskan kedalam pembahasan ini, yaitu:

  1. Ibaroh “mengangkat hukum” memberikan pemahaman bahwa nasakh tidak akan terjadi kecuali terealisasinya dua hal ini, yaitu :
    a. Dalil syar’i tersebut datangnya belakangan dari dalil syar’i yang dihapus.
    b. Kedua dalil saling kondtradiktif yang mana tidak mungkin menggabungkan keduanya dan mengamalkannya bersama-sama.
  2. Defenisi tersebut memberikan pemahaman bahwa nasakh tidak membahas kecuali yang berkaitan dengan hukum saja dan ini memang terjadi direalitas dan fakta.
  3. Defenisi ini mencakup nasakh yang terjadi pada al-Quran dan sunah, adakalanya sunah yang berbentuk ucapan, perbuatan, sifat, atau kebiasaan Nabi, dan adakalanya sunah nabawiyah maupun qudsi.
  4. Susunan kata pada kalimat “رفع الحلكم الشرعي” adalah susunan masdar kemaful, sedangkan failnya disamarkan yaitu Allah SWT yang mana menunjukkan nasikh secara hakikatnya yaitu Allah SWT, sebagaimana yang ditunjukkan didalam surah al-Baqarah ayat 106 yang menunjukkan juga bahwa mansukhnya tersebut adalah hukum yang diangkat(dihapus). Akan tetapi terkadang nasikh juga ditujukan kepada hukum yang datangnya belakangan seperti kewajiban puasa Ramadan menghapus kewajiban puasa Asyura.

Ada beberapa syarat terjadinya nasakh, yaitu :

  1. Ayat yang dimansukh merupakan hukum syar’i.
  2. Dalil yang mengangkat hukum tersebut merupakan dalil syar’i.
  3. Dalil yang mengangkat suatu hukum tersebut datang belakangan dari dalil yang dimansukh dan tidak terikat oleh batas waktu tertentu.
  4. Adanya dalil keduanya itu dalil yang saling kontradiksi secara hakikat.

Pembagian Nasakh Berdasarkan Sumber-Sumber Syariat:
a. Nasakh al-Quran dengan al-Quran. Pembagian ini tidak ada perbedaan pada hukumnyayaitu boleh, contohnya ayat yang menjelaskan tentang khamar, dan masa iddah.

b. Nasakh al-Quran dengan sunah. Pembagian ini terdapat dua kemungkinan:
1) Nasakh al-Quran dengan sunah mutawatir. Sebagian besar madzhab berpendapatatas kebolehannya, berdalilkan:
“dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (Q.S. Al-Najm: 3-4). Penjelasan ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Quran dan sunah sama-sama wahyu dari Allah SWT, maka boleh nasakh al-Quran dengan sunah.

Akan tetapi Imam Syafi’i, kelompok Dzahiri, dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad menolak adanya nasakh seperti ini,Mereka berpendapat bahwa sunah tidak lebih baik dari al-Quran, dan tidak sebanding dengannya. Maka hal ini terbantahkan bahwa nasakh pada ayat ini lebih umum bentuk hukum dan bacaan, dan kebaikan dan keserupaan itu lebih umum dalam maslahat dan ganjarannya, maka sunah yang menjadi nasikh lebih baik dari segi ini dari yang dimansukh, meskipun al-Quran lebih baik keunggulannya dan kekhususannya selamanya.

2) Nasakh al-Quran dengan sunah Ahad. Jumhur ulama tidak membolehkan nasakh seperti ini, karena al-Quran mutawatir yang penetapannya dan faedahnya yakin sedangkan ahad bersifat sangkaan. Tidak mungkin mutawatir yang kuat dan bersifat yakin bisa diangkat dengan yang bersifat sangkaan.

c. Nasakh sunah dengan al-Quran. Bagian ini diperbolehkan oleh Jumhur ulama, seperti yang pada pembahasan qiblat yang sebelumnya ditetapkan disunah ke Baitul Maqdis, kemudian dinasakh oleh al-Quran menjadi menghadap Masjidil Haram, sebagaimana bunyi ayatnya yaitu: “ Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram”. (Q.S. al-Baqarah: 144).

d. Nasakh sunah dengan sunah. Pembagian ini memiliki empat klarifikasi, yaitu:
1) Nasakh sunah mutawatir dengan mutawatir (boleh).
2) Nasakh sunah ahad dengan mutawatir (boleh).
3) Nasakh sunah ahad dengan ahad (boleh).
4) Nasakh sunah mutawatir dengan ahad (Jumhur tidak boleh).
Adapun Nasakh al-Quran atau sunah dengan ijma’ maupun qiyas maka menurut Jumhur ulama tidak diperbolehkan.

Pembagian Nasakh berdasarkan Ada atau Tidak Penggantinya:
a. Nasakh dengan pengganti. Ada tiga klarifikasi pada pembagian ini :
1) Nasakh dengan pengganti yang lebih ringan. Pembagian ini sangat banyak didapatin dan sering terjadi, contohnya pada ayat pengharaman makan, minum, dan berhubungan badan suami istri setelah tidur pada malam bulan Ramadhan, bunyi ayatnya:
“Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(Q.S. Al-Baqarah: 183).
Ayat ini dinasakh oleh ayat setelahnya, yaitu:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Ayat ini menasakh ayat sebelumnya yang mana hukum sebelumnya itu dimulainya puasa dari malam hari setelah tidur, kemudian turun ayat ini kebolehannya sampai munculnya fajar dengan tujuan memudahan.
2) Nasakh dengan pengganti yang setara. Contohnya seperti perpindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah.
3) Nasakh dengan pengganti yang lebih berat. Contohnya seperti nasakh hukum khamar yang sebelumnya boleh menjadi tidak boleh. Pembagian nasakh ini sedikit terjadi, dan ada sebagian yang melarang terjadinya hal ini beralasan kalau Allah ini menginginkan kemudahan untuk manusia, akan tetapi jumhur berpendapat atas kebolehan terjadinya hal ini secara akal maupu teks.

b. Nasakh dengan tanpa pengganti. Contohnya pada ayat yang menjelaskan wajibnya sedekah bagi orang yang ingin mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasulullah SAW, pada ayat:
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu”. (Q.S. Al-Mujadalah: 12).
Ayat ini dinasakh dengan dengan ayat setelahnya yaitu:
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mujadalah: 13).

Dr. Hisyam Kamil menjelaskan dalam kitab-Nya yang berjudul Khulashoh Fi Ulum al-Quran, bahwa tidak ada seorang pun yang memberi sedekah tersebut kecuali Ali bin Abi Thalib, dan pengamalan ayat tersebut berlaku cuman dalam sepuluh hari saja kemudian dinasakh.

Daftar Pustaka

Al-Qathan, Manna’, Mabahist fi Ulum al-Quran, (Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, cet. III, 1421 H/2000 M). Al- Qaisi, Abu Muhammad Makki bin Abi Thalib, al-Idoh Li Nasikh al-Quran Wa Mansukhihi wa Ma’rifah Ushulihi wa Ikhtilaf al-Nas Fihi, (Jeddah: Dar al-Manarah, cet. I, 1986 M/1406 H). Al-Suyuti, Jalaluddin, al-Itqon Fi Ulum al-Quran, (Kairo: Dar al-Salam, cet. IV, 2022 M/1443 H). Al- Zarkasyih, Badruddin bin Muhammad bin Abdullah, al-Burhan Fi Ulum Al-Quran, (Kairo: Dar Ibnu Jauzi, cet. I, 2013 M). Al-Zurqani, Muhammad Abdul Azhim, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Quran, jilid II, (Kairo: Dar al-Salam, cet. IV, 1436 H/2015 M). Lasyin, Musa Syahin, al-Laali al-Hisan Fi Ulum al-Quran, (Kairo: Maktabah al-Iman, cet. II, 1433 H/2012 M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *